KONFLIK MEI 1998
KELOMPOK 4
Agustina Putri Raemawati (02)
2. Emilia
Novriyanti (13)
3. Pramestyo
Tegar Paneges (31)
4. Tata
Tiara Aziszah (37)
5. Zahwa
Safirani Habibah (38)
KONFLIK MEI 1998
AKAR MASALAH
Penyebab konflik Mei 1998 diawali dengan adanya krisis moneter yang melanda pada tahun 1997-1998. Yang kemudian menyebabkan peningkatan pengangguran secara massal serta inflasi yang membuat biaya hidup ikut meningkat tajam.
Merupakan salah satu sejarah kelam pelanggaran HAM di Indonesia, kerusuhan Mei 1998 yang berlangsung pada 13 sampai 15 Mei 1998 merupakan peristiwa kekerasan massal, demonstrasi dan kerusuhan sipil yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.
Dampak Negatif :
1.
Tingginya korban tewas dan luka
Koordinator
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut korban
tewas pada konflik Mei 1998 di berbagai daerah Indonesia lebih dari 1.300
orang. Korban-korban tersebut sebagian besar dari Jakarta dan sisanya di
Palembang, Medan, Solo Raya, Yogyakarta, dan Surabaya.
2.
Korban Kekerasan Seksual
Berdasarkan
hasil pengumpulan dan verifikasi data, sebanyak 85 tindak kekerasan seksual
diarahkan kepada perempuan Tionghoa, 52 di antaranya adalah kasus pemerkosaan.
Sedangkan 14 orang menjadi korban pemerkosaan dengan penganiayaan, sepuluh
korban penyerangan seksual, dan sembilan korban pelecehan seksual.
3.
Korban Hilang
Akibat
konflik ini terdapat 4 orang yang
dilaporkan hilang dan tidak diketahui nasibnya hingga kini. Mereka adalah Ucok
Muanndar Siahaan (mahasiswa Perbanas yang hilang pada 14 Mei 1998), Yadin
Muhidin (alumni Sekolah Pelayaran yang hilang pada 14 Mei 1998), Hendra Hambali
(siswa SMU yang hilang pada 15 Mei 1998) dan Abdun Nasser (kontraktor yang
hilang pada 14 Mei 1998).
4.
Kerugian Materi
Konflik
ini membawa kerugian materi sangat besar akibat perusakan, penjarahan, dan
pembakaran yang dilakukan oleh massa. Tindakan anarkisme mengakibatkan ribuan
gedung, pusat perbelanjaan, toko, rumah, fasilitas umum, dan kendaraan, di
berbagai kota di Indonesia, hancur.
5.
Perekonomia Negara Semakin Terpuruk
Perusakan,
penjarahan, dan pembakaran, mengakibatkan berbagai bisnis tidak dapat
beroperasi dan banyak orang kehilangan pekerjaan. Perputaran uang yang telah
terganggu krisis ekonomi 1997-1998 pun semakin macet dan buntu. Pusat
perbelanjaan merupakan sub-sektor yang paling terpukul, akibat penjarahan,
perusakan, dan pembakaran oleh massa.
B.
Dampak Positif
1.
Indonesia Mengalami Pergantian Rezim
Konflik Mei 1998
mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama
32 tahun. Pada 21 Mei 1998 pukul 09.00 WIB di Credentials Room di Istana
Merdeka, Jakarta, Soeharto mengumumkan mundur dari kursi Presiden RI. Dalam
pidatonya, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden RI dan
menyerahkan jabatannya kepada BJ Habibie, Wakil Presiden RI kala itu.
2.
Adanya Pembatasan Masa Jabatan Seorang
Presiden
Sebelumnya, UUD 1945
hanya mencantumkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama
masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
3.
Membuka Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat
yang dijanjikan pada awal Orde Baru memudar seiring zaman. Konflik Mei 1998
yang berhasil melengserkan Presiden Soeharto pun membuka kembali kebebasan
berpendapat yang dikekang rezim Orde Baru.
SSOLUSI
Kerusuhan Mei 1998 termasuk salah satu kasus
yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat. Maka dari itu, salah satu solusi
Kerusuhan Mei 1998 adalah membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM
Kerusuhan Mei 1998. Melalui komisi tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa
seharusnya masalah Kerusuhan Mei 1998 sebaiknya diselesaikan secara politis, Artinya, kasus ini lebih baik diselesaikan lewat rekonsiliasi
(islah/damai) secara nasional.
Kemudian, setelah semua kasus pelanggaran HAM
berat, seperti Kerusuhan Mei 1998 selesai lewat rekonsiliasi, sebaiknya
dilanjutkan dengan penyelesaian secara yuridis terhadap kasus pelanggaran HAM
berat setelah berlakunya UU No. 26 Tahun 2000.
Selain itu, enam bulan setelah Kerusuhan Mei
1998 terjadi, para relawan TRKP (Tim Relawan Dvisi Kekerasan terhadap
Perempuan) memfasilitasi sebelas diskusi kelompok komunitas, mulai dari diskusi
kecil dengan sembilan anggota hingga diskusi yang dihadiri seratus orang dari
berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama.
Beberapa solusi Kerusuhan Mei 1998 lainnya:
1. Meningkatkan sense of human rights dalam diri
aparat penegak hukum, khususnya Kejakasaan Agung dan kehakiman dan upaya
penghapusan praktik-praktik impunitas.
2. Mencabut hak DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
dalam kasus pelanggaran HAM berat.
3. Mempertegas kedudukan Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di
Indonesia. Pembuatan UU Pengapusan Diskriminasi Rasial.
4.
Meratifikasi secara penuh konvensi penghapusan
segala bentuk diskriminasi rasial oleh pemerintah Indonesia
5.
Mendorong DPR untuk selalu membuka ruang bagi
kelompok masyarakat sipil daalam rangka memberikan masukaan dalam kasus
pelanggaran HAM.
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan
yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM
berat yang dilakukan sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.