KONFLIK MEI 1998

 

KELOMPOK 4

Agustina Putri Raemawati      (02)

2.      Emilia Novriyanti                   (13)

3.      Pramestyo Tegar Paneges       (31)

4.      Tata Tiara Aziszah                   (37)

5.      Zahwa Safirani Habibah         (38)

 

KONFLIK MEI 1998

AKAR MASALAH 

Penyebab konflik Mei 1998 diawali dengan adanya krisis moneter yang melanda pada tahun 1997-1998. Yang kemudian menyebabkan peningkatan pengangguran secara massal serta inflasi yang membuat biaya hidup ikut meningkat tajam.

Merupakan salah satu sejarah kelam pelanggaran HAM di Indonesia, kerusuhan Mei 1998 yang berlangsung pada 13 sampai 15 Mei 1998 merupakan peristiwa kekerasan massal, demonstrasi dan kerusuhan sipil yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

 AKIBAT : Dampak Negatif & Dampak Positif

A.          Dampak Negatif :

1.      Tingginya korban tewas dan luka

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut korban tewas pada konflik Mei 1998 di berbagai daerah Indonesia lebih dari 1.300 orang. Korban-korban tersebut sebagian besar dari Jakarta dan sisanya di Palembang, Medan, Solo Raya, Yogyakarta, dan Surabaya.

2.      Korban Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil pengumpulan dan verifikasi data, sebanyak 85 tindak kekerasan seksual diarahkan kepada perempuan Tionghoa, 52 di antaranya adalah kasus pemerkosaan. Sedangkan 14 orang menjadi korban pemerkosaan dengan penganiayaan, sepuluh korban penyerangan seksual, dan sembilan korban pelecehan seksual.

 

3.      Korban Hilang

Akibat konflik ini terdapat 4  orang yang dilaporkan hilang dan tidak diketahui nasibnya hingga kini. Mereka adalah Ucok Muanndar Siahaan (mahasiswa Perbanas yang hilang pada 14 Mei 1998), Yadin Muhidin (alumni Sekolah Pelayaran yang hilang pada 14 Mei 1998), Hendra Hambali (siswa SMU yang hilang pada 15 Mei 1998) dan Abdun Nasser (kontraktor yang hilang pada 14 Mei 1998).

 

4.      Kerugian Materi

Konflik ini membawa kerugian materi sangat besar akibat perusakan, penjarahan, dan pembakaran yang dilakukan oleh massa. Tindakan anarkisme mengakibatkan ribuan gedung, pusat perbelanjaan, toko, rumah, fasilitas umum, dan kendaraan, di berbagai kota di Indonesia, hancur.

 

5.      Perekonomia Negara Semakin Terpuruk

Perusakan, penjarahan, dan pembakaran, mengakibatkan berbagai bisnis tidak dapat beroperasi dan banyak orang kehilangan pekerjaan. Perputaran uang yang telah terganggu krisis ekonomi 1997-1998 pun semakin macet dan buntu. Pusat perbelanjaan merupakan sub-sektor yang paling terpukul, akibat penjarahan, perusakan, dan pembakaran oleh massa.

 

B.          Dampak Positif

1.         Indonesia Mengalami Pergantian Rezim

Konflik Mei 1998 mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun. Pada 21 Mei 1998 pukul 09.00 WIB di Credentials Room di Istana Merdeka, Jakarta, Soeharto mengumumkan mundur dari kursi Presiden RI. Dalam pidatonya, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada BJ Habibie, Wakil Presiden RI kala itu.

 

2.         Adanya Pembatasan Masa Jabatan Seorang Presiden

Sebelumnya, UUD 1945 hanya mencantumkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

 

3.         Membuka Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat yang dijanjikan pada awal Orde Baru memudar seiring zaman. Konflik Mei 1998 yang berhasil melengserkan Presiden Soeharto pun membuka kembali kebebasan berpendapat yang dikekang rezim Orde Baru.     

 

SSOLUSI

Kerusuhan Mei 1998 termasuk salah satu kasus yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat. Maka dari itu, salah satu solusi Kerusuhan Mei 1998 adalah membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Kerusuhan Mei 1998. Melalui komisi tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa seharusnya masalah Kerusuhan Mei 1998 sebaiknya diselesaikan secara politis, Artinya, kasus ini lebih baik diselesaikan lewat rekonsiliasi (islah/damai) secara nasional.

Kemudian, setelah semua kasus pelanggaran HAM berat, seperti Kerusuhan Mei 1998 selesai lewat rekonsiliasi, sebaiknya dilanjutkan dengan penyelesaian secara yuridis terhadap kasus pelanggaran HAM berat setelah berlakunya UU No. 26 Tahun 2000.

Selain itu, enam bulan setelah Kerusuhan Mei 1998 terjadi, para relawan TRKP (Tim Relawan Dvisi Kekerasan terhadap Perempuan) memfasilitasi sebelas diskusi kelompok komunitas, mulai dari diskusi kecil dengan sembilan anggota hingga diskusi yang dihadiri seratus orang dari berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama.

Beberapa solusi Kerusuhan Mei 1998 lainnya:

1.      Meningkatkan sense of human rights dalam diri aparat penegak hukum, khususnya Kejakasaan Agung dan kehakiman dan upaya penghapusan praktik-praktik impunitas.

2.      Mencabut hak DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kasus pelanggaran HAM berat.

3.      Mempertegas kedudukan Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Pembuatan UU Pengapusan Diskriminasi Rasial.

4.      Meratifikasi secara penuh konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial oleh pemerintah Indonesia

5.      Mendorong DPR untuk selalu membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil daalam rangka memberikan masukaan dalam kasus pelanggaran HAM.

Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Postingan populer dari blog ini

Cerpen : Mengejar Angka yang Memberikan Kebahagiaan

Cerpen : Kehadiranmu Mengubahku